Rabu, 19/07/2017 09:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Anggota DPR: Penanganan Korban KRL Bekasi Harus Jadi Prioritas Utama
Yusril: Masa Depan Ditentukan Kualitas Manusia, Bukan Sekadar Teknologi
Menko Yusril Pastikan Pemerintah Senang Jika Kritik Akademisi Makin Tajam
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud