Rabu, 19/07/2017 09:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Yusril Kutip Al-Maidah Ayat 8 Tanggapi Usulan MUI Koruptor Dihukum Mati
Respons Sayembara Begal KDM, Menko Yusril Minta Polisi Gencarkan Patroli
Menko Yusril Nilai Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud