Selasa, 18/07/2017 07:12 WIB
Washington - Federal Reserve Amerika Serikat mengumumkan, akan mendenda BNP Paribas dan beberapa anak perusahaannya di AS sebesar 246 juta dolar AS atau setara Rp323.490.000.000 karena dituding praktik yang tidak aman dan tidak sehat di pasar valuta asing.
Menurut pernyataan tersebut, BNP Paribas menemukan kekurangan dalam pengawasan dan pengendalian internal atas perdagangan valasnya. Karena bank tersebut gagal mendeteksi dan menjawab bahwa para pedagangnya menggunakan ruang obrolan elektronik untuk berkomunikasi dengan para pesaingnya mengenai posisi perdagangan mereka.
Legislator Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik
IMF dan Bank Dunia Peringatkan Dampak Krisis dari Selat Hormuz
BI Naikkan Suku Bunga Acuan jadi 5,25 Persen
Keyword : Manipulasi Valas BNP Paribas Bank