Selasa, 18/07/2017 07:12 WIB
Washington - Federal Reserve Amerika Serikat mengumumkan, akan mendenda BNP Paribas dan beberapa anak perusahaannya di AS sebesar 246 juta dolar AS atau setara Rp323.490.000.000 karena dituding praktik yang tidak aman dan tidak sehat di pasar valuta asing.
Menurut pernyataan tersebut, BNP Paribas menemukan kekurangan dalam pengawasan dan pengendalian internal atas perdagangan valasnya. Karena bank tersebut gagal mendeteksi dan menjawab bahwa para pedagangnya menggunakan ruang obrolan elektronik untuk berkomunikasi dengan para pesaingnya mengenai posisi perdagangan mereka.
Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan
BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 lewat wondr, Serta Program Menarik Lainnya
DPR Setujui Destry Pimpin BI, Puan Minta Jaga Stabilitas Keuangan
Keyword : Manipulasi Valas BNP Paribas Bank