BNP Paribas Kena Denda Karena Manipulasi Valas

Selasa, 18/07/2017 07:12 WIB

Washington - Federal Reserve Amerika Serikat  mengumumkan, akan mendenda BNP Paribas dan beberapa anak perusahaannya di AS sebesar 246 juta dolar AS atau setara Rp323.490.000.000 karena dituding praktik yang tidak aman dan tidak sehat di pasar valuta asing.

Menurut pernyataan tersebut, BNP Paribas menemukan kekurangan dalam pengawasan dan pengendalian internal atas perdagangan valasnya. Karena bank tersebut gagal mendeteksi dan menjawab bahwa para pedagangnya menggunakan ruang obrolan elektronik untuk berkomunikasi dengan para pesaingnya mengenai posisi perdagangan mereka.

BNP Paribas merupakan sebuah bank utama di Eropa. Bank ini dibentuk melalui penggabungan Banque Nationale de Paris dan Paribas pada tahun 2000. Bermarkas di Boulevard des Italiens, Paris, Perancis.

Pada Januari, seorang mantan pedagang BNP Paribas dilarang oleh Fed untuk berpartisipasi dalam industri perbankan karena manipulasi harga-harga valuta asing.

Bank sentral AS juga melarang perusahaan Prancis itu untuk mempekerjakan kembali individu-individu yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan denda. Selain denda, Fed juga meminta BNP Paribas untuk memperbaiki pengawasan manajemen senior dan kontrol atas perdagangan valas. ant/xinhua

TERKINI
Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah