Selasa, 18/07/2017 07:12 WIB
Washington - Federal Reserve Amerika Serikat mengumumkan, akan mendenda BNP Paribas dan beberapa anak perusahaannya di AS sebesar 246 juta dolar AS atau setara Rp323.490.000.000 karena dituding praktik yang tidak aman dan tidak sehat di pasar valuta asing.
Menurut pernyataan tersebut, BNP Paribas menemukan kekurangan dalam pengawasan dan pengendalian internal atas perdagangan valasnya. Karena bank tersebut gagal mendeteksi dan menjawab bahwa para pedagangnya menggunakan ruang obrolan elektronik untuk berkomunikasi dengan para pesaingnya mengenai posisi perdagangan mereka.
KPK Periksa 2 Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR
Ragam Peristiwa Sejarah 11 April, dari Bank DKI Berdiri-Kelahiran KDM
Komisi XI Desak BI Fokus Prioritaskan Pembiayaan UMKM
Keyword : Manipulasi Valas BNP Paribas Bank