Sabtu, 15/07/2017 13:02 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar UUD 1945. Sebab, KPK dianggap bukan subjek maupun objek dari angket yang dibentuk DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, KPK bukan bagian dari pemerintah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 3 dan pasal 30 UU KPK menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga independen.
Anggota DPR: Penanganan Korban KRL Bekasi Harus Jadi Prioritas Utama
Yusril: Masa Depan Ditentukan Kualitas Manusia, Bukan Sekadar Teknologi
Menko Yusril Pastikan Pemerintah Senang Jika Kritik Akademisi Makin Tajam
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud