Sabtu, 15/07/2017 13:02 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar UUD 1945. Sebab, KPK dianggap bukan subjek maupun objek dari angket yang dibentuk DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, KPK bukan bagian dari pemerintah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 3 dan pasal 30 UU KPK menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga independen.
Respons Sayembara Begal KDM, Menko Yusril Minta Polisi Gencarkan Patroli
Menko Yusril Nilai Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum
DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Peralihan Perkara Eks Jampidsus
Keyword : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra Mahfud