Pansus Angket KPK Dinilai Langgar UUD 1945

Sabtu, 15/07/2017 13:02 WIB

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar UUD 1945. Sebab, KPK dianggap bukan subjek maupun objek dari angket yang dibentuk DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, KPK bukan bagian dari pemerintah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 3 dan pasal 30 UU KPK menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga independen.

"KPK itu tidak diangkat oleh presiden, KPK itu tidak dipilih presiden, KPK itu diresmikan oleh presiden seperti halnya MA," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Untuk itu, kata Mahfud, institusi pemberantasan korupsi itu bukan subjek dan onjek dari Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.

"Saya katakan bahwa, dalam pandangan akademis saya, KPK itu bukan subjek maupun objek dari hak angket," tegasnya.

TERKINI
KPK Dalami Pengondisian Outsourcing oleh PT RNB di Pekalongan KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan Perkuat Transformasi Transmigrasi, Kemetrans Siapkan 1400 Peserta TEP 2026 Legislator Golkar Dorong Revisi UU Parpol