Siang ini, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK
Kamis, 13/07/2017 10:08 WIB
Jakarta - Sejumlah pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (13/7) akan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur tentang hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari pendapat sejumlah ahli hukum tata negara, kami yakin hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti
KPK. Apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan, posisi
KPK dan landasan konstitusional bukan termasuk ruang lingkup pemerintah," kata Harun Al Rasyid, salah satu pegawai
KPK.
Harun, yang juga salah satu Ketua Wadah Pegawai
KPK, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga.
"Dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai
KPK, sulit memisahkan peristiwa angket
DPR terhadap
KPK. Apalagi adanya penanganan kasus KTP-Elektronik yang sedang berjalan. Dan awal Hak Angket dibicarakan adalah ketika
KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani di
DPR," tambah Harun.
Acuan yang adalah pada Pasal 79 ayat (3) UU No.17 Tahun 2014 berbunyi: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Atas itulah, penggunaan hak angket
DPR terhadap
KPK merupakan bentuk penerobosan terhadap batasan kekuasaan yang telah digariskan oleh undang-undang yaitu KUHAP, undang-undang
KPK dan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang berwenang menguji benar atau tidaknya terjadi suatu tindak pidana korupsi.
"Demikian pula semua keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh
KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.Sehingga, lembaga praperadilan dan pengadilan merupakan badan yang ditunjuk untuk menguji segala tindakan
KPK tersebut," ujarnya.
TERKINI
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan
Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari