Waduh, KPK Tetapkan 36 Tersangka Tanpa Bukti

Selasa, 11/07/2017 18:25 WIB

Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan ada sebanyak 36 orang yang ditetapkan tersangka tanpa memliki bukti awalan yang cukup.

Hal itu disampaikan Ruki dalam sebuah pertemuan dengan Pakar Hukum Tata Negara Romli Atmasasmita yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu direktur KPK Warih Sadono.

Kata Romli, saat itu Ruki menyampaikan ke 36 tersangka itu harus lanjut ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level Polsek saja tidak begini," ungkap Romli, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

Padahal, kata Romli, saat itu semangat pembentukan KPK karena tugas Polri dan Kejaksaan Agung dianggap kurang maksimal dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional, saya tidak tahu nasib 36 orang itu," kata salah satu pihak yang turut terlibat dalam pembentukan UU tentang KPK.

Untuk itu, Romli menyarankan kepada pansus untuk memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan dan Warih bersaksi di Pansus Hak Angket KPK.

Romli menegaskan, apa yang disampaikannya ini bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK. "Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri," tegasnya.

TERKINI
Ini Bedanya Surah Makkiyah dan Madaniyah dalam Al-Qur`an 7 Fakta Unik dan Menarik dari Al-Qur`an yang Patut Kamu Ketahui Perkuat Pertahanan Udara, Iran Beli 400 Rudal Pertahanan dari China 20 Milisi PMF Irak Tewas Akibat Gempuran AS-Arab Saudi