Heran, KPK OTT Kasus Korupsi Recehan

Selasa, 11/07/2017 17:38 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita heran dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang superbody menindak tindak kejahatan korupsi senilai Rp 10 juta.

Romli menyayangkan, KPK yang memiliki kewenangan lebih dari Polri dan Kejaksaan untuk menyelamatkan uang negara hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi yang nilainya recehan.

"Bagaimana korupsi yang katanya sebagai sumber kemiskinan hanya melakukan OTT sebesar Rp10 juta," kata Romli, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

Hal itu, kata Romli, sebagai salah satu bukti bawah KPK tidak dapat menjalankan sepervisi dengan kepolisian dan Kejaksaan dalam mengatasi tindak kejahatan korupsi di tanah air.

"KPK telah gagal melakukan supervisi, penyelidikan, dan penindakan. Bagaimana lembaga yang superbody itu tidak melakukan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan," tegasnya.

TERKINI
Awal Pekan, IHSG Terkoreksi ke Level 6.619 Legislator PKS: Bantuan Jangan Hanya Hadir di Saat Terdampak Bencana Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapal Pelni Tetap Beroperasi 13 Ribu Penumpang di Bandara Bali Terdampak Erupsi