RUU Pemilu, Presidential Threshold Dinilai Tak Relevan

Selasa, 11/07/2017 17:16 WIB

Jakarta - Usulan pemerintah terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai sudah tidak relevan pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.

Demikian disampaikan Pakar Politik dari LIPI. Siti Zuhro, dalam diskusi bertajuk "Ending RUU Pemilu", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

Menurutnya, usulan penghapusan presidential threshold sudah dilakukan jauh sebelum adanya Pansus RUU Pemilu dan putusan pelaksanaan Pemilu serentak 2019. "Saya sudah jauh mengatakan, sudah tidak relevan lagi PT (presidential threshold) itu," kata Siti.

Untuk itu, Siti berharap, agar pembahasan dan keputusan RUU Pemilu tidak terjadi deadlock hanya karena sikap ngotot pemerintah terkait presidential thresould.

"Kita tidak setuju terjadi deadlock, kita harapkan DPR dan Pemerintah kembali ke laptop. Kita terus kawal DPR dan pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat," tegasnya.

Diketahui, hingga saat ini pembahasan RUU Pemilu masih buntu antara Pansus RUU Pemilu dengan pemerintah. Isu krusial yang menjadi penghambat adalah usulan Pemerintah soal presidential thresold sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara secara nasional.

TERKINI
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini