Selasa, 11/07/2017 11:06 WIB
Jakarta - Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, besaran presidential threshould sudah teruji dalam dua periode pelaksanaan Pilpres.
Legislator PDIP Dorong Pemerintah Sahkan PP Ekosistem Bioetanol Nasional
KPK Kaji Program Sekolah Rakyat untuk Cegah Korupsi
Bagaimana Asal Usul dan Sejarah Perhajian Indonesia