Selasa, 11/07/2017 11:06 WIB
Jakarta - Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, besaran presidential threshould sudah teruji dalam dua periode pelaksanaan Pilpres.
Pasukan Yaman Kuasai Penuh Gunung Qarfan dari Houthi
BNPB Minta Pemda dan Masyarakat Tetap Pantau Wilayah Potensi Karhutla
Greenland, Denmark dan AS Siapkan Kesepakatan Keamanan Arktik