Selasa, 11/07/2017 11:06 WIB
Jakarta - Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, besaran presidential threshould sudah teruji dalam dua periode pelaksanaan Pilpres.
Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Gibran: Pak Prabowo sudah merangkul semuanya
Syarief Hasan: Kedaulatan Terancam, Perlu Langkah Lebih Keras Hadapi Separatis Papua