Selasa, 11/07/2017 10:43 WIB
Jakarta - Pansus RUU Pemilu kembali harus menunda pengambilan keputusan terkait empat isu krusial. Sebab, Pansus RUU Pemilu masih mengalami kebuntuan.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pengambilan keputusan empat isu krusial, yakni metode konversi suara, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, dan alokasi kursi per dapil, tepaksa harus ditunda hingga Kamis (13/7).
DPR Harap Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
Jazuli Pastikan Fraksi PKS Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Buruh
Keyword : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold DPR