Kamis, 06/07/2017 18:23 WIB
Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie `menantang` Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan bukti soal pemberian uang proyek e-KTP.
Hal itu disampaikan Marzuki usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Nama Mazuki sebelumnya disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat tuntutan, Marzuki disebut kecipratan uang senilai Rp 20 miliar.
"Iya tunjukkan kalau ada," kata Marzuki.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Tantangan itu sendiri mengemuka lantaran Marzuki mengaku tak ditunujukan bukti tersebut oleh penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan.
"Nggak ada (diperlihatkan bukti pemberian uang), tidak ada sama sekali," imbuh dia.
Marzuki menyatakan tak akan tinggal diam jika KPK terbukti sengaja mencermakan nama baiknya. Meski demikian, Marzuki enggan disebut membantah apa yang disampaikan KPK dalam dakwaan ataupun tuntutan untuk terdakwa kasus e-KTP.
"Itu urusan pengadilan. Ngga ada urusan saya, bukan tupoksi saya. Saya lihat dulu perjalanannya. Kalau ada unsur sengaja mencoba menjatuhkan atau menghabisi karakter saya, iya ada caranya sendiri," tandas Marzuki.
Keyword : Marzuki Alie e ktp KPK