Rabu, 05/07/2017 15:09 WIB
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi hingga penolakan dari lembaga ad hoc tersebut.
Namun, pembentukan Pansus Hak Angket KPK tersebut telah masuk dalam Berita Negara yang diterbitkan Perusahaan Umum Percetakan Negara Indonesia (PNRI). Surat Berita Negara itu sudah diterima Pansus sejak Selasa (4/7).
KPK Cecar Anggota BPK Bobby Terkait Pengondisian Audit di Pemkab Muara Enim
Perkuat Data dan Teknologi, Subsidi BBM dan LPG Harus Tepat Sasaran
RUU Keuangan Negara Harus Tegaskan Peran Negara dalam Perekonomian
Keyword : Pansus Angket KPK BPK Misbakhun