Rabu, 05/07/2017 15:09 WIB
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi hingga penolakan dari lembaga ad hoc tersebut.
Namun, pembentukan Pansus Hak Angket KPK tersebut telah masuk dalam Berita Negara yang diterbitkan Perusahaan Umum Percetakan Negara Indonesia (PNRI). Surat Berita Negara itu sudah diterima Pansus sejak Selasa (4/7).
KPK dan BPKP Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida
KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Sejumlah Dokumen
Jaga Daya Beli, Legislator Minta APBN 2027 Berpihak pada Kelas Menengah
Keyword : Pansus Angket KPK BPK Misbakhun