Berita Negara Terbit, Legalitas Pansus Angket KPK Terjawab

Rabu, 05/07/2017 15:09 WIB

Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi hingga penolakan dari lembaga ad hoc tersebut.

Namun, pembentukan Pansus Hak Angket KPK tersebut telah masuk dalam Berita Negara yang diterbitkan Perusahaan Umum Percetakan Negara Indonesia (PNRI). Surat Berita Negara itu sudah diterima Pansus sejak Selasa (4/7).

Anggota Pansus Muhammad Misbakhun mengatakan, dengan diterbitkannya Berita Negara ini semakin mempertegas legalitas dan keabsahan Pansus Hak Angket DPR atas KPK.

"Ini semakin mempertegas bahwa legalitas pansus secara konstitusional terpenuhi," kata Misbakhun, ketika dikonfirmasi, Selasa (4/7).

Misbakhun menambahkan, dengan adanya surat tersebut maka tidak ada lagi yang bisa mempertanyakan keabsahan atau legalitas Pansus seperti yang selama ini dilakukan banyak pihak termasuk KPK.

"Secara kelembagaan ini sudah sah dan tidak bisa lagi dipertanyakan," kata politikus Partai Golkar ini.

Surat Berita Negara bernomor 53 tertanggal 4 Juli 2017. Surat Berita Negara itu terdiri dari delapan halaman dan mencamtumkan keputusan DPR nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TERKINI
Sejarah Perkembangan Blok M dari Masa ke Masa Enam Amalan Sunnah pada Malam Jumat, Yuk Amalkan 4 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Parlemen Israel Setujui RUU Larangan Azan dengan Pengeras Suara