Rabu, 05/07/2017 15:09 WIB
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi hingga penolakan dari lembaga ad hoc tersebut.
Namun, pembentukan Pansus Hak Angket KPK tersebut telah masuk dalam Berita Negara yang diterbitkan Perusahaan Umum Percetakan Negara Indonesia (PNRI). Surat Berita Negara itu sudah diterima Pansus sejak Selasa (4/7).
Komisi XI: Anggaran Daerah Harus Terasa Manfaatnya bagi Masyarakat
KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim
Anggota DPR: Hati-hati Penyeragaman Kemasan Rokok
Keyword : Pansus Angket KPK BPK Misbakhun