Sabtu, 01/07/2017 12:42 WIB
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR memiliki misi tertentu. Salah satu misinya untuk menghambat proses penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, misi Pansus Hak Angket KPK ingin menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang sedang ditangani lembaga ad hoc tersebut.
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Eks Gubernur BI Bantah Diperiksa KPK Soal Cetak Uang Rupiah
KPK Banding Vonis Terpidana e-KTP Markus Nari
Keyword : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP