Pansus Hak Angket KPK Dinilai Langgar UU MD3, Ini Alasannya

Sabtu, 01/07/2017 12:13 WIB

Jakarta - DPR dinilai telah melanggar UU MD3 terkait pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa dasarnya?

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, prosedur pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR bermasalah dan telah melanggar UU MD3.

"Kalau menurut saya, cukup dibaca saja 199 Ayat 3 UU MD3. Itu sudah jelas, bahwa proses hak angket di DPR itu salah. Soal voting yang tidak dilaksanakan," kata Feri, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (1/7).

Selain itu, kata Feri, Pansus Hak Angket yang dibentuk oleh DPR tidak tipar dilakukan kepada institusi penegak hukum. Sebab, jika aparat yang sedang menjalankan tugas pro justicia dapat diangket, tentu proses penegakkan hukum yang merdeka dan independen itu akan terganggu.

"Misalnya, masa putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi mau diangket? Kan tidak mungkin. Masak polisi yang sedang menjalankan tugasnya diangket? Kan tidak mungkin," tegasnya.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Iran Tutup Selat Hormuz Lagi, Timur Tengah Terus Memanas Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut