Kamis, 22/06/2017 14:06 WIB
Jakarta - Permohonan Kasasi yang dilayangkan Jessica Kumala Wongso terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin atau yang heboh dengan "Kopi Sianida", harus kecewa. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut. Dan rencananya, kuasa hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ditolak itu.
Salah satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, sehingga tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa. "Hingga tidak menjalankan aktivitas menulis dan merajut seperti biasa," ujarnya.
Odegaard Tetap Bangga Meski Arsenal Gagal Juara Liga Champions
Arsenal Kalah di Final, Arteta Sebut PSG Tim Terbaik di Dunia
PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Keyword : Jessica Wongso Kopi Sianida MA