Kamis, 22/06/2017 14:06 WIB
Jakarta - Permohonan Kasasi yang dilayangkan Jessica Kumala Wongso terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin atau yang heboh dengan "Kopi Sianida", harus kecewa. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut. Dan rencananya, kuasa hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ditolak itu.
Salah satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, sehingga tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa. "Hingga tidak menjalankan aktivitas menulis dan merajut seperti biasa," ujarnya.
Mengenal Fardu Kifayah dan Contoh Ibadah yang Termasuk di Dalamnya
Presiden Iran Minta Trump Hindari Gejolak dan Pilih Jalur Dialog
Ayat Al-Quran yang Menjelaskan tentang Maulid Nabi
Keyword : Jessica Wongso Kopi Sianida MA