Kamis, 22/06/2017 14:06 WIB
Jakarta - Permohonan Kasasi yang dilayangkan Jessica Kumala Wongso terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Shalihin atau yang heboh dengan "Kopi Sianida", harus kecewa. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut. Dan rencananya, kuasa hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ditolak itu.
Salah satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, kliennya secara fisik sehat namun setelah mendengar kasasi ditolak MA, sehingga tetap menjalani vonis 20 tahun penjara, menjadi kecewa. "Hingga tidak menjalankan aktivitas menulis dan merajut seperti biasa," ujarnya.
Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Prabowo
Keyword : Jessica Wongso Kopi Sianida MA