Rabu, 21/06/2017 12:02 WIB
Jakarta - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madarati Madari telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017). Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Tangkap Tangan KPK Bengkulu