Rabu, 21/06/2017 12:02 WIB
Jakarta - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madarati Madari telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017). Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : Tangkap Tangan KPK Bengkulu