KPK Tangkap Gubernur Bengkulu, Golkar: Kami Hormati

Selasa, 20/06/2017 15:58 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kader Ketua DPD Bengkulu Partai Golkar Ridwan Mukti yang juga sebagai Gubernur Bengkulu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, selain menghormati proses hukum yang berlaku, Partai Golkar juga menghormati azas praduga tidak bersalah.

"Bahwa seseorang yang diduga itu belum bisa dinyatakan bersalah, pada saat setelah dinyatakan pengadilan putusannya yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hak-hak pihak yang diduga tentu kami masih bisa menghormati," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).

Diketahui, lima orang yang diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) telah diterbangkan ke Jakarta. Di antara pihak yang diamankan yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Madari.

"Pihak yang diamankan saat ott sedang dalam perjalanan ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Selain Ridwan Mukti dan Lili Madari, tim Satgas KPK juga mengamankan tiga orang lainnya. Salah satunya adalah seorang pengusaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi sekaligus menjabat sebagai bendahara salah satu Parpol di Provinsi Bengkulu berinisial RD.

Lili ditangkap tim KPK di rumah pribadinya di Kelurahan Sidomuluo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Saat ditangkap Lili sedang bersama RD. Mereka diamankan lantaran diduga melakukan praktik suap. Turut diamankan juga uang yang diduga suap bernilai miliaran rupiah yang berada dalam 1 kardus.

Setelah diamankan mereka langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Diperkirakan lima orang yang diterbangkan dari Bengkulu menuju Jakarta akan tiba di gedung KPK, Kuningan Persada pada Selasa petang.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas