Senin, 14/07/2025 13:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 10-12 Juli 2025 melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Batam. Adapun salah satu pembahasan terkait Draf RUU tentang Perubahan atas UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Anggota Komite IV DPD RI Maya Rumantir mengatakan, selain membahas Draf RUU tentang Perubahan atas UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ada juga agenda pembahasan draf pertimbangan DPD RI terhadap ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2024 BPK.
“Kami juga membahas draft pertimbangan DPD RI terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2026. Kemudian turut dibahas juga draf awal pertimbangan DPD RI terhadap RUU prtanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024 (RUU P2 APBN TA 2024),” kata Maya Rumantir.
Ditambahkan Maya Rumantir, bahwa pembahaasn yang dilakukan yaitu dalam rangka untuk merumuskan kebijakan pemerintah yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pajak, fiskal dan APBN.
Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Komite IV DPD RI Duduk Bersama Pemda Aceh, Bahas Penguatan Akuntabilitas Keuangan
Komite IV DPD RI Dorong Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah
“Ini semua berkaitan dengan keuangan negara. Jadi dengan adanya finalisasi ini, saya berharap pemerintah dapat memperoleh masukan untuk nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan nantinya,” ungkap Maya Rumantir.