Sabtu, 17/06/2017 12:33 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".
Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
KPK Periksa Djan Faridz Terkait Suap PAW Anggota DPR
Keyword : Kisruh PPP Dualisme PPP Romahurmuziy Djan Faridz