Selasa, 08/07/2025 14:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan awal terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima. Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.
Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. Ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi dikutip Selasa (8/7/2025).
Mensos, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025), menjelaskan bahwa PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini, dengan total nilai mencapai Rp957 miliar. Ia menekankan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank.
Gelisah Menuju Muktamar Ke-35 NU, Prabowo Harus Mereshuffle Gus Ipul
Kemensos-BPS Percepat Pembaruan DTSEN, Penyaluran Bansos Bakal Lebih Cepat
Mensos Ajak Kades se-Malang Hidupkan Puskesos dan Mutakhirkan Data
“Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen,” kata Gus Ipul.
Sebelumnya, dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini, Kemensos menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima. Masalah yang muncul antara lain ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.
Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos. Mulai 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan bansos benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.