Jum'at, 16/06/2017 22:23 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, hingga saat ini Bos MNC Group itu masih berstatus sebagai saksi. Dan rencananya, gelar perkara baru akan dilakukan pekan depan.
KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru di Dua Kasus Ini
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Keyword : Jaksa Agung HM Prasetyo Kejagung Hary Tanoesoedibjo