Jum'at, 16/06/2017 22:23 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, hingga saat ini Bos MNC Group itu masih berstatus sebagai saksi. Dan rencananya, gelar perkara baru akan dilakukan pekan depan.
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Bantah Digeledah, Kemenhut: Kehadiran Penyidik Kejagung Cocokkan Data...
Kejagung Pastikan Hotel Ayaka Suites Dikelola BPA untuk Pemulihan Kerugian
Keyword : Jaksa Agung HM Prasetyo Kejagung Hary Tanoesoedibjo