Jum'at, 16/06/2017 20:02 WIB
Jakarta - Warga Indonesia bernama Siti Aisyah akan kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara, Kim Jong-nam, pada 28 Juli mendatang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur Malaysia.
Wakil Jaksa Publik setempat, Muhammad Iskandar Ahmad dilansir The Strait Times mengatakan, jaksa telah menyerahkan sekitar 44 dokumen, termasuk laporan pascamortem dan laporan ahli kimia kepada pengacara Siti.
Malaysia Minta Iran Tetap Waspadai Tipu Daya AS dan Israel
Malaysia Klarifikasi WFH Berlaku bagi PNS yang Tinggal Jauh
Tak Cuma Jumat, PNS di Malaysia WFH Tiga Hari selama Perang
Keyword : Siti Aisyah Kim Jong-Nam Malaysia