Jum'at, 16/06/2017 20:02 WIB
Jakarta - Warga Indonesia bernama Siti Aisyah akan kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara, Kim Jong-nam, pada 28 Juli mendatang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur Malaysia.
Wakil Jaksa Publik setempat, Muhammad Iskandar Ahmad dilansir The Strait Times mengatakan, jaksa telah menyerahkan sekitar 44 dokumen, termasuk laporan pascamortem dan laporan ahli kimia kepada pengacara Siti.
DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki
Sasar Pemprov Indonesia, Malaysia Buka Ruang Kolaborasi Pendidikan Tinggi
Gandeng RI, Malaysia Dorong Kerja Sama Dirgantara hingga Kecerdasan Buatan
Keyword : Siti Aisyah Kim Jong-Nam Malaysia