44 Berkas Siti Aisyah Diserahkan Jaksa Malaysia

Jum'at, 16/06/2017 20:02 WIB

Jakarta - Warga Indonesia bernama Siti Aisyah akan kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara, Kim Jong-nam,  pada 28 Juli mendatang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur Malaysia.

Wakil Jaksa Publik setempat,  Muhammad Iskandar Ahmad dilansir The Strait Times mengatakan, jaksa telah menyerahkan sekitar 44 dokumen, termasuk laporan pascamortem dan laporan ahli kimia kepada pengacara Siti.

kasus pembunuhan Kim yang dikenal sebagai kakak tiri Presiden Korea Utara, Kim Jong-Un ini, kata Muhammad Iskandar mengatakan, tidak berkewajiban memberikan informasi hasil penyelidikan kepada dua kuasa hukum terdakwa. Karena bukti itu, akan diberikan di pengadilan tinggi.

Sebelumnya, kuasa hukum perempuan asal Serang, Banten, itu mendesak jaksa untuk menyerahkan salinan bukti yang menjadi dasar dakwaan tapi tak kunjung diberikan. dilansir CNN, salinan bukti ini penting sebagai strategi membentuk dasar pembelaan bagi Siti di persidangan Juli nanti.

"Kegagalan menyerahkan dokumen materi pembelaan di masa-masa awal (persidangan) akan melemahkan upaya pembelaan," tutur Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, akhir Mei lalu.

Pada sidang sebelumnya, Siti bersama terduga lainnya  asal Vietnam, Doan Thi Huong telah  dituntut dengan Hukum Pidana Pasal 34 mengenai perencanaan pembunuhan. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat diganjar hukuman mati.

TERKINI
KWP Award, Ubaidillah Dianugerahi Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Cedera Kronis, De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim