Jum'at, 16/06/2017 20:02 WIB
Jakarta - Warga Indonesia bernama Siti Aisyah akan kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara, Kim Jong-nam, pada 28 Juli mendatang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur Malaysia.
Wakil Jaksa Publik setempat, Muhammad Iskandar Ahmad dilansir The Strait Times mengatakan, jaksa telah menyerahkan sekitar 44 dokumen, termasuk laporan pascamortem dan laporan ahli kimia kepada pengacara Siti.
Malaysia Tetapkan Darurat di Sarawak Akibat Kabut Asap dari Kalimantan
PM Malaysia Kecam Tender Pemukiman Israel di Tepi Barat
ESDM Beberkan Biang Kerok Listrik Kalimantan Sempat Padam
Keyword : Siti Aisyah Kim Jong-Nam Malaysia