Selasa, 01/07/2025 16:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
“Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut,” kata dia.
Legislator PDIP: Anggaran HAM Harus Sejalan dengan Mandat UU
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
Anggaran BNPT Naik, Legislator PDIP Minta Daya Cegah Terorisme Diperkuat
Aria Bima menjelaskan, Ketua DPP PDIP Bidang Pemilu Kepala Daerah Deddy Yevri Sitorus menjadwalkan rapat untuk membahas sikap PDIP terkait putusan MK tersebut.
“Tadi Pak Deddy Sitorus selaku ketua bidang Pemilu Pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDI Perjuangan seperti apa menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Bagi Aria Bima, jika pemilu nasional dan daerah dipisahkan maka perlu kajian mendalam, mengingat, ada hal-hal yang bersifat vertikal antara pusat dan daerah.
“Kalau yang saat ini pemilu lebih dilihat dari cara berpikir yang vertikal dimana pusat dilaksanakan kemudian di daerah. Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber implikasi putusan itu terhadap UU selanjutnya seperti apa,” tandasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi II Aria Bima MK pemisahan Pemilu