Panggil Miryam, Pansus DPR Surati KPK

Kamis, 15/06/2017 16:10 WIB

Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, surat permohonan izin untuk menghadirkan Miryam telah dilayangkan ke KPK.

"Surat dari DPR sudah," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6).

Ada pun ihwal pemangilan Miryam, kata Bamsoet, guna meminta klarifikasi soal surat yang dikirim ke Pansus Angket KPK terkait bantahan penekanan sejumlah anggota Komisi III DPR, Rabu (7/6).

"Kita putuskan kemarin soal Miryam saja karena terkait surat yang dikirim," terang Anggota Komisi III DPR itu.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan