Kamis, 26/06/2025 21:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Mesin EDC berfungsi untuk memproses transaksi pembayaran secara elektronik atau non-tunai. Kasus ini berkaitan dengan kerugian negara.
"Iya benar. Pengadaan EDC," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Juni 2025.
Kendati begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidikan kasus Bank BRI menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
KPK Panggil Kepala Devisi Keuangan BRI Terkait Korupsi EDC
KPK Kembali Periksa Eks Direktur BRI Indra Utoyo Terkait Korupsi EDC
KPK Hadapi Praperadilan Eks Direktur BRI Indra Utoyo
Selain itu, Lembaga antikorupsi juga belum menyebutkan jumlah kerugian negaranya.
"Belum ada (tersangka)," kata Fitroh.
Terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sedang melakukan penggeledahan di Kantor BRI terkait kasus ini. Setyo belum menjelaskan lebih jauh sebab penggeledahan masih berlangsung.
"Ya nanti detailnya, karena kan proses penggeledahan sedang terjalan," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan.
Keyword : Bank BRIPengadaan EDCBank BUMN