Senin, 23/06/2025 18:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dugaan korupsi itu berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Namun, KPK belum memberikan informasi detail mengenai identitas tersangka tersebut.
"Sudah ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.
Budi menuturkan penyidik masih terus mendalami kasus korupsi ini dengan melakukan pemeriksaan saksi. Para saksi yang diperiksa, diduga mengetahui kasus tersebut.
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
Adapun pada hari ini, KPK memanggil dua orang saksi. Mereka adalah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.
Selain itu, KPK juga mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus ini. KPK pun belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Keyword : KPK Pengadaan MPR Korupsi Penerimaan Gratifikasi