Senin, 23/06/2025 14:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI pada Senin, 23 Juni 2025.
Kedua saksi tersebut ialah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021.
Kemudian, Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin.
IPW Sebut Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam, Terkait Apa?
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus MBG
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di BRI dan Telkom Rp2 Triliun
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 20 Juni 2025.
Walaupun sudah mengonfirmasi, KPK mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus ini. KPK juga belum membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Keyword : KPK Pengadaan MPR Korupsi Penerimaan Gratifikasi