Jum'at, 06/06/2025 05:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Besok, Jumat, 6 Juni 2025, mayoritas umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H. Menariknya, tahun ini Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat—hari yang juga dikenal sebagai sayyidul ayyam, atau hari yang paling mulia dalam sepekan. Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan klasik: Apakah laki-laki tetap wajib shalat Jumat jika sudah melaksanakan Shalat Id?
Pertanyaan ini bukanlah hal baru. Ulama sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga kini telah membahasnya dari berbagai sudut pandang fiqih. Berikut adalah ulasannya yang dikutip dari berbagai sumber.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Hari ini (Id) telah berkumpul dengan hari Jumat. Barang siapa yang mau, maka shalat Jumat itu cukup baginya. Dan kami akan tetap melaksanakan shalat Jumat.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat
Deretan Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat, Apa Saja?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah memberikan rukhshah (keringanan) bagi yang telah melaksanakan Shalat Id untuk tidak mengikuti Shalat Jumat, terutama bagi yang bukan imam atau pengelola masjid.
Pendapat Mazhab Tentang Shalat Jumat Jika Sudah Shalat Id 1. Mazhab HanbaliUmat Islam yang telah melaksanakan Shalat Id boleh tidak ikut Shalat Jumat, khususnya bagi penduduk luar kota (baduwi). Namun, mereka tetap wajib menjalankan Shalat Zuhur sebagai gantinya.
Pendapat ini menyatakan bahwa Shalat Jumat tetap wajib, meskipun seseorang telah menunaikan Shalat Id sebelumnya. Tidak ada penghapusan kewajiban.
3. Mazhab HanafiMazhab ini memandang Shalat Id dan Shalat Jumat sebagai ibadah terpisah. Maka, keduanya tetap wajib dilaksanakan jika syarat-syaratnya terpenuhi.
Dikutip dari laman Rumah Zakat, dalam sebuah kajian yang diunggah di kanal Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa rukhshah dalam hadis di atas berlaku dalam kondisi khusus, seperti yang terjadi pada zaman Rasulullah.
“Kecuali dalam mazhab Syafi’i, orang yang hidup di lembah (jauh), mereka diberi keringanan. Tapi kalau seperti kondisi kita sekarang, tinggal dekat masjid, ya tetap wajib Jumat,” ujar Buya Yahya.
Beliau menekankan bahwa di Indonesia—khususnya di lingkungan masyarakat Nahdlatul Ulama (NU)—hampir setiap dusun memiliki masjid atau musala yang dekat, tidak seperti zaman Nabi yang harus menempuh perjalanan berkilo-kilometer melewati padang pasir, maka tetap diwajibkan untuk shalat Jumat. (*)
Wallohu`alam