Kamis, 05/06/2025 16:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2020 divonis 3 tahun hingga 11 tahun dan 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Syofia Marliyanti.
Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Menentukan Arah Masa Depan Bangsa
Kasus Dengue di Indonesia Capai 30 Ribu, Sasar Usia Produktif
Lebanon Kutuk Pembunuhan Jurnalis oleh Israel
Ketiga terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar dalam perkara ini.
Adapun hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Taufik juga dihukum membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Kemudian Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Dari kerugian negara karena korupsi tersebut, Taufik dan Satrio dinyatakan menerima masing-masing uang senilai Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar. Sedangkan Budi tidak menerima aliran uang korupsi meski terlibat dalam kasus itu.
Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.