Senin, 02/06/2025 14:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hukum RI (Kemenkum) mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Paulus Tannos telah ditahan setelah ditangkap otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Permohonan ekstradisi Paulus Tannos telah dilakukan sejak 20 Februari 2025.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, Senin, 2 Juni 2025.
Pemerintah Indonesia juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait ekstradisi Paulus Tannos pada 23 April 2025. Proses ekstradisi Paulus Tannos akan melalui sidang yang dijadwalkan 23-25 Juni di Singapura.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
"Pihak AGC (Attorney-General`s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.
Kasus Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.