Senin, 12/06/2017 15:55 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara terhadap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu diberikan lantaran Eko dinilai jaksa terbukti menerima suap 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari pengusaha. Suap tersebut terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Eko selaku KPA disebut menetapkan PT Melati Technofo sebagai pemenang lelang. Atas perbuatan itu, Eko Susilo dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diumumkan Juni 2024, Jokowi Beber Kriteria Pansel Capim KPK
Habis Disidang Etik, Nurul Ghufron Kode Mau Maju Jadi Capim KPK Lagi
Rampung Disidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Hormati
Keyword : Suap Bakamla KPK Eko Susilo Hadi