Rabu, 21/05/2025 21:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandi pada Senin (26/5). Pemanggilan guna meminta penjelasan secara langsung terkait terkait potongan biaya transportasi online.
"Senin kita panggil Kemenhub, kemudian kita bentuk panja untuk kita segera dengan Badan Keahlian DPR," kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pengemudi transportasi online di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
Kendati begitu, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu belum bisa bicara banyak soal usulan pembentukan panja.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Menurutnya, panja harus dilakukan melalui mekanisme yang ada.
Namun, Lasarus memastikan Komisi V DPR RI segera membahas RUU Transportasi Online.
"Segera kita panggil nanti Badan Keahlian DPR, karena sudah ada perintah pimpinan juga untuk segera kita membahas UU angkutan online," terangnya.
Rencana pemanggilan Menhub Dudy dimatangkan setelah Komisi V DPR RI menggelar RDPU bersama komunitas transportasi online hari ini. Mulanya, usulan pemanggilan Menhub itu disampaikan oleh anggota Komisi V Reni Astuti dalam rapat.
Menurut Reni, DPR RI perlu meminta kejelasan kepada Menhub Dudy mengenai harga promosi.
"Saya usul konkret hari Senin, 26 Mei 2025, mengundang Kemenhub untuk menyampaikan apa-apa yang tadi sudah disampaikan," kata dia.
Reni juga mengusulkan dibentuknya panja untuk membahas RUU Transportasi Online. Selanjutnya, dia mengatakan hasil panja itu dapat diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg).
"Apakah nanti dijelaskan di dalam pansus atau nanti akan dibahas di Komisi, atau dibahas di Baleg," terangnya.