Jum'at, 16/05/2025 13:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara korupsi timah, importasi gula, dan vonis lepas CPO.
Pemeriksaan Herri sebagai saksi dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis, 15 Mei 2025.
"Memeriksa saksi berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pada Jumat, 16 Mei 2025.
Selain Herri, Kejagung juga memeriksa lima orang saksi lainnya yakni YY selaku Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan AS selaku supir tersangka Marcella Santoso.
Kejagung Didesak Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kemudian WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.
Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh ihwal materi yang didalami penyidik terhadap enam orang saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam perkara perintangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki.
Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah dan importasi gula dengan memproduksi berita dan konten negatif tentang Kejagung.