Ini Lima Lokasi Gerai Samsat Keliling di Jakarta

Jum'at, 09/05/2025 08:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Jumat (9/5/2025), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jakut : LTC Glodok

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

TERKINI
Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko Statistik Head to Head Timnas Brasil vs Maroko Studi: Sosial-Ekonomi Paling Pengaruhi Perkembangan Otak Anak, Bukan IQ Studi: Risiko DBD di California Meningkat akibat Pemanasan Suhu