Rabu, 30/04/2025 13:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan kenaikan tunjangan operasi prajurit TNI hingga 75 persen, bahkan mempertimbangkan hingga 100 persen.
Usulan ini disampaikan saat rapat dengan Komisi I DPR RI, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan ASN di lingkungan TNI yang bertugas menjaga daerah operasi, termasuk perbatasan dan pulau terluar.
Menhan Sjafrie menekankan bahwa tunjangan operasi ini penting karena gaji bulanan prajurit diperuntukkan bagi keluarga mereka dan tidak digunakan untuk kebutuhan selama bertugas.
Legislator PKS: Jangan Libatkan Warga Sipil Demi Kepentingan Kelompok
Gubernur BI Baru Harus Jaga Independensi dan Dorong Produktivitas Nasional
Serap Aspirasi di Tiga Provinsi, Komisi III Matangkan RUU Perampasan Aset
"Tapi negara memberi dia tunjangan operasi untuk bertempur,” katanya di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Lebih lanjut, Menhan menjelaskan bahwa tunjangan operasi yang memadai dapat meningkatkan moril prajurit saat bertugas, sehingga gaji bulanan mereka dapat sepenuhnya dinikmati oleh keluarga.
Dia katakan, usulan kenaikan tunjangan operasi ini saat ini sedang dalam proses administrasi dan menunggu persetujuan melalui Peraturan Presiden.
Selain itu, Menhan Sjafrie juga menyoroti bahwa tunjangan khusus bagi prajurit yang bertugas di Papua tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2002 hingga 2024. Mengingat adanya inflasi dan kenaikan nilai Dolar AS, Kementerian Pertahanan mengusulkan kenaikan tunjangan khusus tersebut sebesar 60-65 persen.
"Jadi kita menginginkan kenaikan 60-65 persen,” tandasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi I Menhan kenaikan tunjangan TNI