Selasa, 29/04/2025 08:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya kembali hadirkan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (29/4/2025).
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, meliputi KTP pemilik kendaraan, BPKB dan STNK yang masing-masing dilampirkan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berikut layanan Samsat Keliling yang ada di 14 wilayah:
Hari Lahir Pancasila, Arief Prahumanto Tulis Surat dari Salemba
PTPN I: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global
3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya
Keyword : Samsat KelilingSTNKPajak