Selasa, 29/04/2025 08:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya kembali hadirkan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (29/4/2025).
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, meliputi KTP pemilik kendaraan, BPKB dan STNK yang masing-masing dilampirkan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berikut layanan Samsat Keliling yang ada di 14 wilayah:
Mitos Bulan Safar, Benarkah Bulan Ini Membawa Sial?
Timbangan Amal Auto Penuh, Ini 7 Kebiasaan Kecil yang Berpahala Besar
Studi Ungkap Alasan Wanita Terlihat Lebih Jago Multitasking daripada Pria
Keyword : Samsat KelilingSTNKPajak