Di UEA, Dukung Qatar Termasuk Perbuatan Kriminal

Rabu, 07/06/2017 15:49 WIB

Abu Dhabi – Uni Emirat Arab (UEA) bersama Arab Saudi dan tujuh negara Arab lainnya kompak mengucilkan Qatar. Selain memboikot penerbangan Qatar Airways, sebagai bentuk ‘hukuman’, UEA menganggap dukungan terhadap Qatar di media sosial sebagai tindakan kriminal.

Seperti diungkapkan oleh Jaksa Agung UEA Saif a Shamsi, bagi siapa saja yang jelas-jelas menunjukkan dukungan kepada Qatar di media sosial, akan dikenakan hukuman penjara tiga sampai 15 tahun. Atau denda 500.00 dirham atau Rp1,8 miliar.

Kebijakan tersebut sudah diumumkan oleh Kementerian Kehakiman melalui akun resmi media daring pada Rabu (7/6) pagi. Ini merupakan dampak atas pemutusan hubungan diplomatik UEA terhadap Qatar dengan alasan negara tersebut memelihara teroris dan menjalin hubungan baik dengan Iran.

“Keputusan tegas harus diambil demi melindungi keamanan dan kepentingan nasional UEA, serta rakyatnya,” ucap Dr Al Shamsi dikutip dari The National AE.

Hingga saat ini, sudah delapan negara mengikuti langkah Saudi. Yakni Mesir, UEA, Libya, Bahrain, Mauritania, Yaman, Maladewa, dan Mauritius. Kini, Qatar disebut-sebut  terancam krisis kelaparan atas embargo tersebut.

TERKINI
Menko Luhut dan Presiden Fiji Akan Bentuk Task Force Indonesia-Fiji Monyet-monyet Howler di Meksiko Mati Seiring Melonjaknya Suhu Panas Kalbe Farma Bakal Tebar Dividen Rp1,4 Triliun Jaksa Minta Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Prancis Dukung Perlawanan Impunitas