Senin, 21/04/2025 12:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori pada hari ini, Senin, 21 April 2025.
Satori bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Adapun Satori tiba di Gedung KPK pada pukul 09.22 WIB. Ia datang mengenakan kemeja batik dan ditemani dua orang.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
DPR Setujui Destry Pimpin BI, Puan Minta Jaga Stabilitas Keuangan
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy
Sebelumnya, Satori sudah pernah diperiksa pada 27 Desember 2024 dan 18 Februari 2025. KPK juga telah menggeledah rumah Satori di Cirebon pada Januari 2025 lalu.
Selain itu, KPK juga tekah menggeledah beberapa lokasi lainnya, seperti kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan. KPK dipastikan akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut.
Keyword : Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Satori Anggota DPR