Kamis, 17/04/2025 14:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu harus menjadi prioritas utama komisi yang dipimpinnya pada tahun 2025.
Politikus PDIP ini menekankan, Komisi II memiliki kompetensi dan mitra kerja yang relevan untuk pembahasan tersebut.
“Alangkah tepatnya, baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja, di Komisi II," kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Lebih lanjut, dia mengkritik spekulasi yang menyebutkan bahwa RUU Pemilu akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Jangan sekarang ini dibalik, ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang," kata Aria.
Ia pun berencana mengirim surat kepada pimpinan DPR RI untuk memastikan RUU Pemilu tetap dibahas di Komisi II, bahkan jika perlu atas nama pribadi.
“Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg. Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg," pungkasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi II PDIP Aria Bima RUU Pemilu prioritas 2025