Selasa, 06/06/2017 14:25 WIB
Jakarta - Pasca nama Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais diseret dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), PAN membuka peluang untuk mengirim anggotanya ke Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa semua fraksi mengirim nama maka pansus tetap jalan. Meski demikian, Yandri berkilah bahwa opsi ini bukan karena terkait penyebutan nama Amien dalam perkara korupsi.
Media Maroko Kecam Laporan Polisi Spanyol Soal Krisis Migran di Ceuta
BMKG: Abu Anak Krakatau Capai 50.000 Kaki, Sebaran Meluas ke Enam Provinsi
Atasi Kepadatan di Ketapang, ASDP Kerahkan 23 Kapal Penyeberangan
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR PAN