Selasa, 06/06/2017 14:25 WIB
Jakarta - Pasca nama Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais diseret dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), PAN membuka peluang untuk mengirim anggotanya ke Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa semua fraksi mengirim nama maka pansus tetap jalan. Meski demikian, Yandri berkilah bahwa opsi ini bukan karena terkait penyebutan nama Amien dalam perkara korupsi.
Pedro Porro Terpilih Jadi Bek Terbaik Piala Dunia 2026
Bantuan Mobil Perpustakaan Keliling Jangan Berakhir Jadi Pajangan
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR PAN