Senin, 05/06/2017 20:32 WIB
Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam tindak kejahatan korupsi dinilai belum maksimal. Bahkan, Kejagung belum ada gebrakan dalam pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, sejak lahirnya Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini Kejagung dan Polri belum optimal dalam menindak korupsi.
DPR Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan dan Berkeadilan
KPK Ingatkan Pengadaan Rawan Korupsi di Tengah Isu Kipas Kopdes Rp1,8 T
Menko Yusril Nilai Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum
Keyword : Kejagung Jaksa Agung HM Prasetyo Pemberantasan Korupsi