Senin, 05/06/2017 20:32 WIB
Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam tindak kejahatan korupsi dinilai belum maksimal. Bahkan, Kejagung belum ada gebrakan dalam pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, sejak lahirnya Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini Kejagung dan Polri belum optimal dalam menindak korupsi.
Komitmen 15 Desember Bukti DPR Serius Bahas RUU Perampasan Aset
KPK Usut Pemberian Apartemen hingga Rumah Mewah ke Pejabat Pemkot Bengkulu
RUU Perampasan Aset Perkuat Pemulihan Kerugian Negara
Keyword : Kejagung Jaksa Agung HM Prasetyo Pemberantasan Korupsi