Senin, 05/06/2017 20:32 WIB
Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam tindak kejahatan korupsi dinilai belum maksimal. Bahkan, Kejagung belum ada gebrakan dalam pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, sejak lahirnya Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini Kejagung dan Polri belum optimal dalam menindak korupsi.
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di BRI dan Telkom Rp2 Triliun
Pimpinan DPR Ingatkan Pembantu Presiden Pegang Teguh Komitmen Antikorupsi
KPK Ungkap Masih Ada Pungli hingga Titipan Calon Siswa pada SPMB
Keyword : Kejagung Jaksa Agung HM Prasetyo Pemberantasan Korupsi