Senin, 05/06/2017 20:32 WIB
Jakarta - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam tindak kejahatan korupsi dinilai belum maksimal. Bahkan, Kejagung belum ada gebrakan dalam pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, sejak lahirnya Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini Kejagung dan Polri belum optimal dalam menindak korupsi.
KPK Panggil Polisi hingga Jaksa Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Keyword : Kejagung Jaksa Agung HM Prasetyo Pemberantasan Korupsi