Selasa, 01/04/2025 06:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) laporkan sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).
Jumlah ini meliputi 11,71 juta SPT tahunan orang pribadi dan sekitar 333.00 SPT tahunan badan.
“Sampai dengan 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,05 juta SPT atau naik 5,3% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Amalan Doa Istisqa Rasulullah Agar Hujan Segera Turun
BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 lewat wondr, Serta Program Menarik Lainnya
Saksi Ungkap Dana Tiket Pesawat Djaka Budhi dari Pengusaha
Secara umum, batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret. Namun, DJP telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat (11/4/2025).
Keyword : Ditjen Pajak SPT Wajib Pajak