KPK Periksa Komisioner Presiden PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk

Senin, 05/06/2017 12:01 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha, Tjan Soen Eng, Senin (5/6/2017).

Komisioner Presiden PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk dan PT Buana Finance Tbk ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan kepala BPPN, Syafrudin Arsjad Tumenggung (SAT).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari SAT," ucap Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun atas keputusannya mengeluarkan SKL BLBI, BDNI untuk Sjamsul Nursalim.

Dalam catatan KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp 1,1 triliun. Meski masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun, BPPN tetap mengelurakan SKL BLBI kepada Sjamsul.

TERKINI
Lima Saham Ini Tertekan Saat IHSG Anjlok Meski IHSG Anjlok, Lima Saham Ini Tetap Cuan Kasus Ceuta, Oposisi Tuding PM Spanyol Tutup Mata Abaikan Laporan Intelijen Pekan Ini, IHSG Anjlok Hingga 1,43 Persen