Senin, 05/06/2017 12:01 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha, Tjan Soen Eng, Senin (5/6/2017).
Komisioner Presiden PT Asuransi Bina Dana Artha Tbk dan PT Buana Finance Tbk ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan kepala BPPN, Syafrudin Arsjad Tumenggung (SAT).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari SAT," ucap Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun atas keputusannya mengeluarkan SKL BLBI, BDNI untuk Sjamsul Nursalim.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
Dalam catatan KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp 1,1 triliun. Meski masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun, BPPN tetap mengelurakan SKL BLBI kepada Sjamsul.
Keyword : KPK BLBI Syafruddin