Biadab, Pengasuh Ponpes Cabuli Santri

Minggu, 30/03/2025 17:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AUR (53) tega mencabuli santri laki-laki. Pengasuh Ponpes tersebut melampiaskan nafsu birahinya yang menyimpang kepada seorang santri sejak berumur 17 tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi, Senin (17/3) lalu.

“Peristiwa ini terjadi sudah cukup lama, tetapi korban baru berani melapor, karena pelaku dikenal sebagai tokoh masyarakat berpengaruh,” ujar AKBP Dwi.

AKBP Dwi menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini AUR telah ditahan di Mapolres Ngawi. Tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

“Masyarakat diimbau agar tidak takut melaporkan tindak kekerasan seksual, supaya para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

TERKINI
6 Pemain Dapat Rapor Merah dari Fans, Wajib Dijual! Tikung PSG, Arsenal Capai Kesepakatan Personal dengan Manu Kone Timnas Inggris Resmi Panggil Chalobah usai Livramento Cedera Betis Eks Gelandang Liverpool Anggap Masa Terbaik Mo Salah Sudah Lewat