Minggu, 30/03/2025 13:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian mengusut sumber dana yang digunakan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dalam kasus dugaan kasus pencabulan anak.
Komnas HAM mendorong penyidik Polda NTT menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk mengungkap sumber uang yang dipergunakan Sdr. Fajar dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Minggu, 30 Maret 2025.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polri agar mempertimbangkan untuk tetap menerapkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam sangkaan pelanggaran HAM oleh Fajar.
Komnas HAM Ungkap 14 Orang Terlibat Kasus Air Keras Andrie Yunus
15 Warga Sipil Tewas, Komnas HAM Sebut Tragedi Papua Tengah Sangat Berat
Komnas HAM Nilai UU PPRT Perkuat Perlindungan dan Keadilan Pekerja
"Serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sdri. F sebagai wujud pemberatan hukuman maksimal, dengan pertimbangan bahwa seluruh korban adalah anak di bawah umur," ucap dia.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Polri mencari sosok perantara lain yang terlibat dalam kasus ini.
Bertalian dengan itu, Komnas HAM menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM terhadap anak berusia enam tahun oleh Fajar.
Komnas HAM menyatakan Fajar selaku aparat penegak hukum menggunakan relasi kuasa untuk melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
"Bentuk perbuatan lainnya adalah tindakan asusila yang dilakukan oleh Sdr. Fajar terhadap anak perempuan di bawah umur (usia 13 tahun dan 16 tahun)," ujarnya.