Ini Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta

Kamis, 27/03/2025 07:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Kamis (27/3/2025), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di Jakarta untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM.

Layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Untuk menggunakan layanan SIM keliling di Jakarta, masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Persyaratan yang perlu dilengkapi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Layanan SIM keliling hari ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, termasuk di layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.
Jakarta Utara: LTC Glodok.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Mal Ciputra.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran Pemprov Jabar Tegaskan Menjaga Aset Negara drai Ancaman Gugatan PLK KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA