DPR Terkait Dwifungsi dalam RUU TNI: Kami Menjaga Supremasi Sipil

Senin, 17/03/2025 14:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR akan menjaga supremasi sipil. Hal itu menyikapi isu dwifungsi ABRI dalam pembahasan RUU TNI.

"Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3).

Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan, publik tidak perlu khawatir terkait substansi dari pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI di Komisi I DPR.

"Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Menurutnya, RUU TNI justru membatasi adanya dwifungsi ABRI.

"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," katanya.

Diketahui, ada tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI. DPR RI menegaskan hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.

DPR menyebutkan draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan poin-poin pembahasan oleh DPR.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain," ujar Dasco.

TERKINI
Hardiknas 2026, Mendikdasmen: Pendidikan untuk Membentuk Karakter Bangsa John Stones Resmi Hengkang dari Manchester City Musim Ini Iran Siap Berunding, Tawarkan Proposal Baru ke Amerika Serikat Barcelona Masih Ragu Permanenkan Marcus Rashford