Kamis, 13/03/2025 18:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengajak semua pihak tidak mempermasalahkan status Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang masih menjadi prajurit TNI aktif berpangkat letnan kolonel (letkol).
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan, status Teddy tidak melanggar aturan yang berlaku. Apalagi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara mengatur posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Karenanya, Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI.
“Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional, dan sebaik-baiknya, karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan, dan disetujui oleh Presiden," kata Nurul dalam keterangan resminya, Kamis (13/3).
Arteta Sebut Lolos ke Final UCL Sebagai Momen Terbaik dalam Kariernya
Arteta Bangga Arsenal Melaju ke Final Liga Champions
Hari Ini, Rawit Merah Rp63.850 per Kilogram
Politikus Golkar ini meminta masyarakat tidak perlu mempermasalahkan status Teddy sebagai Seskab sekaligus anggota TNI aktif. Masyarakat diajak untuk mendukung keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan telah disetujui oleh Presiden tersebut.
"Dalam konteks ini, yang penting adalah bagaimana tugasnya bisa berjalan dengan baik, dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab," tandasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi I Nurul Arifin Golkar Letkol Teddy Seskab TNI