Komisi V Pertanyakan Kemendes PDTT Putus Kontrak Sepihak TPP Desa

Kamis, 13/03/2025 11:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI Haryanto menyoroti keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang secara sepihak memutus kontrak kerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa. Ia mensinyalir pemutusan itu berkaitan dengan adanya isu rekrutmen baru untuk menjadi bagian dari TPP Desa itu.

"Soal desa, pendamping desa itu ada yang suara-suara sumbang, ada yang sudah rekrutmen baru, ada yang diperpanjang, yang jelas bagaimana? apakah diperpanjang atau rekrutmen baru?" ujar Haryanto di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Pertanyaan yang sama disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko. Ia mengungkapkan pihaknya telah menerima audiensi ribuan pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya. Politisi Fraksi PKB ini meminta agar Kemendes-PDTT bisa melakukan audiensi dengan ribuan pendamping desa tersebut.

"Beberapa minggu yang lalu saya ada audiensi dari para pendamping desa jumlahnya 1.040, keluhannya pertama dia tidak diperpanjang kontrak, dengan alasan pernah mengikuti pencalegan," ujarnya.

Ia menegaskan, para pendamping desa tidak boleh terafiliasi dengan partai politik tertentu. Sebab menurutnya hal itu bisa merusak profesionalisme pendamping desa. "Harapan kami jika bisa dievaluasi atau diberikan ruang audiensi sebaik-baiknya supaya tidak terjadi gejolak, karena ini maklum mau lebaran mereka tidak bekerja," imbuhnya.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi