Selasa, 11/03/2025 22:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Maskapai penerbangan Indonesia Airlines yang baru didirikan dan berbasis di Singapura, disebut bakal terbangi langit Indonesia.
Maskapai ini menjanjikan layanan penerbangan komersial berjadwal, namun dengan layanan premium kelas dunia.
Ternyata maskapai ini belum memiliki izin pendirian maupun izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu menyebut, hingga saat ini belum ada pengajuan izin pendirian maupun izin operasional dari maskapai Indonesia Airlines.
KPK Dalami Sejumlah Pejabat Kementerian Perhubungan Terima Gratifikasi
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenhub Terkait Korupsi Proyek DJKA
KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub
Seharusnya, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia, wajib punya Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate).
Sesuai peraturan, AOC dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara setelah maskapai memenuhi berbagai persyaratan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” ujar Khusnu.
Rilis Indonesia Airlines mengatakan, maskapai Indonesia Airlines didirikan melalui Calypte Holding, perusahaan pengembang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian asal Singapura.